Ilustras |
Setiap pemegang paspor hijau Indonesia tidak memerlukan visa (Free Visa) untuk memasuki negara Maroko setidaknya untuk sampai 3 bulan (sembilan puluh hari). Hal ini terjadi setelah bertahun-tahun hubungan kedua negara yang tetap terjaga dengan apik sejak dari sejarah kedua negara terjalin.
Namun, pastikan untuk memeriksa validitas paspor dan persyaratan visa sebelum Anda berangkat karena ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Masuk ke Maroko cukup sederhana: Anda hanya perlu mengisi formulir tentang data pribadi Anda, profesi dan tujuan mengunjungi negara itu.
Jika Anda bepergian dengan anak-anak, pastikan untuk affix foto-foto mereka pada paspor orang tua. Hal ini mungkin terdengar seperti sebuah formalitas sepele, tapi hal ini hanya untuk memberitahukan bahwa sebuah keluarga ditolak masuk ke Maroko karena gagal mematuhi prosedur sederhana!
3 bulan umur visa untuk tinggal di Maroko, bagaimana saya memperpanjang masa tinggal saya di Maroko?
Jika masa 3 bulan telah habis sejak tanggal masuk ke Maroko dan Anda ingin memperpanjang masa tinggal Anda di Maroko, Anda harus mendaftar resmi ke Biro Urusan Luar Negeri Kantor Polisi di kota besar terdekat. Proses ini melibatkan: membuka rekening bank di Maroko dan mendapatkan surat keterangan tinggal dari tempat Anda menginap (hotel, sewa apartemen atau rumah). Perhatikan bahwa Anda harus memiliki setidaknya minimal 20.000 Dirham Maroko (sekitar £ 1250) di rekening bank Anda di Maroko sebelum membuat aplikasi.
Untuk WNI yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa anda cuma membutuhkan Surat keterangan terdaftar di kampus (syahadah tasjil), Surat keterangan beasiswa/dikirim dari orang tua, dan surat keterangan tinggal dari tempat Anda tinggal (tempat penginapan atau sewa rumah).
Anda kemudian menyerahkan ke Kepala Biro Urusan Luar Negeri Kantor Polisi dengan dokumen-dokumen berikut: paspor, copy paspor depan dan belakang (halaman yang berstempel masuk bandara), 6 foto terbaru, materai senilai 100 dirham, dua salinan dari keterangan terdaftar, tempat tinggal, dan dua salinan pernyataan bank Anda atau keterangan beasiswa/dikirim dari orang tua. Setelah mengisi formulir yang diperlukan, Anda harus menunggu izin tinggal Anda.
Kedengarannya terlalu rumit? Tapi itu lebih baik untuk dapat terus ijin tinggal untuk waktu yang lama. Sebuah cara yang mungkin untuk mendapatkan sekitar birokrasi adalah hanya meninggalkan Maroko selama beberapa hari dan kemudian kembali masuk.
5 komentar:
Assalamu alaikum warahmatullah, menarik sekali bang. sy sgt tertarik untuk berwisata k maroko. kira2 brp rupiah pengeluaran utk stay 5 hr di maroko? apa ada ulama2 yg bs di kunjungi?
kalau kuliah biaya sendiri di maroko, kira-kira berapa biaya hidup dan kuliahnya gan
Hello saya ingin mengurus Iain tinggal dimarocco tapi memerlukan skck,bagaimana untuk mendapatnya skck karena seksrang saya ada dimarocco to long bantunaya mohon dijawab
Asalamualaikom Mas mau tanya gimana untuk mengurus izin tinggal dimarocco,bagaimana until mendapatkan skck karena sekarang posisi saya sudah dimarocco,bisakah saya menggurus skck dikementriwn kehakiman dirabat
Salam kepada bapak/ibu yang terhormat, Saya sekedar ingin memberikan informasi terupdate untuk proses pengurusan perijinan tenaga kerja asing, seperti misalnya :
-RPTKA
-KITAS
-IMTA
-VISA TELEKS
-PEMBUATAN PASSPORT WNI
-PEMESANAN TIKET HOTEL & PESAWAT
-ALIH SPONSOR WNI/WNA
-PERNIKAHAN
-DOKUMEN PERUSAHAN (PMA)
-PEMBUATAN STNK/SIM (WNI/WNA)
-DAN LAIN LAIN
Untuk ditahun 2018/2019 ini, bapak/ibu sekalian bisa langsung menghubungi ke kantor sya yg terbaru,
PT. LESTARI WIJAYA MANDIRI, dengan alamat JL. Perum Benua Indah Blok E No.14 Kel.Pabuaran Tumpeng Kec.Karawaci – Kota Tangerang No. TELP : 021 55727298, dan juga bisa langsung menghubungi Hape . 085880612465 / WA. 081511070282
Sekian dan terimakasih untuk informasi yang sekedar nya bisa membantu proses untuk bapak/ibu sekalian.
Regard's
Juanda
Marketing Excecutive
Posting Komentar